UU Cipta Kerja
Tolak UU Cipta Kerja, GMNI Tegaskan Tempuh Judical Review ke MK
Arjuna menegaskan langkah GMNI selanjutnya. Menempuh jalur litigasi. Yaitu judicial review (JR).
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Hasanudin Aco
Rezki mewakili PP KAMMI, menegaskan organisasinya tetap menolak UU tersebut. Langkah-langkah hukum dapat dilakukan agar agar UU batal. Yakni judicial review, legislative review dan executive review.
"UU ini harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah. Tetap jaga solidaritas. Apapun yang terjadi kita tetap bersama rakyat," tegasnya.
DPP IMM juga demikian. Menyerukan JR.
"Membangun kekuatan harus dilakukan. Kita juga perlu menempuh jalur hukum. Kita harus melakukan JR. Yudikatif harus berpihak pada kita," ungkap Najih Prastiyo.
Sebelumnya, DPP GMNI yang kini dipimpin ketua umum Arjuna Putra Aldino dan sekretaris jenderal M. Ageng Dendy Setiawan menolak tegas UU Cipta Kerja.
Ada beberapa poin-poin yang jadi alasan penolakan. Di antaranya, soal adanya bank tanah. Terdapat dalam pasal 127 UU Cipta Kerja mengenai bank tanah. Hal itu dinilai memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
Kemudian soal tak adanya sanksi pidana bagi korporasi. Dinilai sebagai ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Berikutnya soal ancaman kebebasan pers. Dirubahnya isi dari pasal 11 dan pasal 18 UU Pers pada UU Cipta Kerja berpotensi mengancam nilai-nilai kebebasan pers bagi jurnalis.