Selasa, 30 September 2025

UU Cipta Kerja

Tolak UU Cipta Kerja, GMNI Tegaskan Tempuh Judical Review ke MK

Arjuna menegaskan langkah GMNI selanjutnya. Menempuh jalur litigasi. Yaitu judicial review (JR).

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Bandung yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia (FMI) melakukan unjuk rasa di depan Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (12/10/2020). Dalam aksinya ratusan mahasiswa ini meminta Kapolrestabes Bandung meminta maaf dan menindak anggotanya yang melakukan tindakan kekerasan terhadap pengunjukrasa dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja 6-8 Oktober 2020. FMI mencat sebanyak 192 mahasiswa dari berbagai kampus luka ringan dan berat akibat tindakan represif dari aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh tersebut. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Rezki mewakili PP KAMMI, menegaskan organisasinya tetap menolak UU tersebut. Langkah-langkah hukum dapat dilakukan agar agar UU batal. Yakni judicial review, legislative review dan executive review.

"UU ini harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah. Tetap jaga solidaritas. Apapun yang terjadi kita tetap bersama rakyat," tegasnya.

DPP IMM juga demikian. Menyerukan JR.

"Membangun kekuatan harus dilakukan. Kita juga perlu menempuh jalur hukum. Kita harus melakukan JR. Yudikatif harus berpihak pada kita," ungkap Najih Prastiyo.

Sebelumnya, DPP GMNI yang kini dipimpin ketua umum Arjuna Putra Aldino dan sekretaris jenderal M. Ageng Dendy Setiawan menolak tegas UU Cipta Kerja.

Ada beberapa poin-poin yang jadi alasan penolakan. Di antaranya, soal adanya bank tanah. Terdapat dalam pasal 127 UU Cipta Kerja mengenai bank tanah. Hal itu dinilai memperparah ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Kemudian soal tak adanya sanksi pidana bagi korporasi. Dinilai sebagai ancaman terhadap kelestarian lingkungan. Berikutnya soal ancaman kebebasan pers. Dirubahnya isi dari pasal 11 dan pasal 18 UU Pers pada UU Cipta Kerja berpotensi mengancam nilai-nilai kebebasan pers bagi jurnalis.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan