Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Menaker Temui Ketua Umum PBNU Beri Penjelasan Soal UU Cipta Kerja

Ida Fauziyah berkunjung ke kediaman Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah temui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Ketum PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU di Jakarta, Sabtu (10/10/2020). 

Berikut keterangan lengkap Presiden Jokowi terkait UU Cipta Kerja;

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Bapak ibu saudara-saudara sebangsa dan setanah air, pagi tadi saya sudah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.

Dalam Undang-Undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum persetujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transportasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahaan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Baca: Penjelasan Jokowi kepada para Gubernur: UU Cipta Kerja untuk Buka Lapangan Kerja bagi Pengangguran

Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan kenapa kita membutuhkan undang-undang Cipta Kerja?

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda, yang masuk ke pasar kerja. Sehingga, kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi, terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Dan sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dimana 39 persen berpendidikan sekolah dasar, sehingga perlu mendorong lapangan pekerjaan baru, khususnya di sektor padat karya.

Jadi Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi cara pecari kerja serta para pengangguran.

Baca: Jokowi Kupas Hoaks Seputar UU Cipta Kerja, dari Gaji per Jam, PHK Sepihak hingga Cuti: Tidak Benar

Kedua, dengan undang-undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil untuk membuka usaha baru.

Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk Usaha Mikro Kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel.

Pembentukan PT atau Perseroan Terbatas juga dipermudah tidak ada lagi pembatasan modal minimum.

Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk.

Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved