Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Deretan Bantahan Pemerintah Soal UU Cipta Kerja yang Disebut Menyengsarakan Rakyat

Pemerintah Indonesia memberikan bantahannya terhadap keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut hanya menguntungkan segelintir orang

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 

Mereka dinilai tidak adaptif dan belum siap dalam bekerja.

"Pekerja-pekerja ini hanya berijazah SMP, SMK ke bawah. Jadi tidak bisa kerja di padat modal, dia dapat bekerja di padat karya yang besar," ujar Mahfud.

Mahfud melanjutkan penjelasannya, UU Cipta Kerja bukan hanya ditujukan kepada golongan buruh yang sedang berdemo.

Namun juga melainkan untuk angkatan kerja yang belum menjadi buruh dan angkatan kerja yang semakin banyak setiap tahunnya.

Mahfud menjamin hak-hak buruh dalam UU Cipta Kerja tetap terjamin sebagaimana mestinya.

"Sedangkan hak buruh berdasarkan UU ini secara umum, sama sekali tidak diganggu," tegasnya.

Baca: Polisi Pidanakan 4 Terduga Pelaku Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malioboro

Cegah Korupsi dan Masalah PHK

Mahfud melanjutkan penjelasannya terkait isi UU Cipta Kerja.

Ia menilai keberadaan aturan tersebut dapat mencegah terjadinya aksi korupsi, ini tidak lepas UU Cipta Kerja menyederhanakan proses birokrasi.

Sehingga proses pengurusan izin usaha tidak bertele-tele.

"Selain itu sekarang ramai karena banyak hoaks, misalnya di UU tidak ada pesangon bagi yang di PHK, itu tidak benar. Pesangon justru ada. Cuti haid dan hamil, ada di UU ini."

"Dibilang mempermudah PHK dan tidak dibayar itu juga tidak benar," lanjut Mahfud.

Mahfud juga membantah di dalam UU Cipta Kerja yang disebut mengkomersilkan dunia pendidikan.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved