Kamis, 2 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Deretan Bantahan Pemerintah Soal UU Cipta Kerja yang Disebut Menyengsarakan Rakyat

Pemerintah Indonesia memberikan bantahannya terhadap keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut hanya menguntungkan segelintir orang

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia memberikan bantahannya terhadap keberadaan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang disebut hanya menguntungkan segelintir orang.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD pascaterjadinya aksi penolakan UU tersebut di sejumlah daerah.

Mahfud menegaskan kehadiran UU Cipta Kerja disusun untuk merespon keluhan masyarakat yang menilai pemerintah lamban dalam mengurus proses perizinan usaha.

Termasuk juga aturan-aturan yang saling tumpang tindih satu dengan yang lain.

Baca: Ekonom: Klaster Perpajakan di UU Cipta Kerja Bikin Penerimaan Negara Berkurang

"Oleh sebab itu dibuat undang-undang yang sudah dibahas lama (UU Cipta Kerja, Red), di DPR itu semua sudah didengar, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah juga sudah berbicara dengan semua serikat buruh," kata Mahfud dikutip dari channel YouTube KOMPASTV, Jumat (9/10/2020).

"(Bicara) berkali-kali di kantor ini, kantor Menkopolhukam, dan kantor Kementerian Perekonomian. Dan juga pernah di kantor Kementerian Ketenagakerjaan."

Mahfud dalam kesempatan tersebut, juga menegaskan dengan disahkannya UU Cipta Kerja tidak bertujuan membuat susah masyarakat.

"Tepatnya tidak ada satu pemerintah di manapun di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat undang-undang," imbuhnya.

Baca: UU Cipta Kerja Sudah Disahkan DPR, Apa Rencana Jokowi Selanjutnya?

Isi UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 4 .jpg
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD 4 .jpg (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Selanjutnya, secara gamblang Mahfud merincikan poin-poin dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR dengan Pemerintah Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu itu.

Pertama isinya, UU di atas mempermudah perizinan bagi pengusaha.

Sehingga tidak berbelit-belit (birokratis) dan tumbang tindih.

"Siapa pun yang mau berusaha, baik dalam negeri dan luar negeri menyediakan peluang," ucap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai perizinan bagi pengusaha sangat penting, utamanya dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru.

Baca: Presiden: UU Cipta Kerja Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Mahfud melaporkan setiap tahunnya angkatan kerja di Indonesia mencapai 3,5 juta orang dan 82 persen di antaranya memiliki tingkat pendidikan SMK ke bawah.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved