Sabtu, 4 Oktober 2025

Presiden: UU Cipta Kerja Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi

Pasalnya menurut Presiden Undang-undang Cipta Kerja yang dituding pro pengusaha tersebut dapat menyederhanakan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Sekretariat Presiden 
Presiden Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan mengenai Undang-undang Cipta kerja yang menuai gelombang unjuk rasa buruh dan mahasiswa di sejumlah daerah.

Menurut Presiden Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR tersebut dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas," Kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (9/10/2020).

Pasalnya menurut Presiden Undang-undang Cipta Kerja yang dituding pro pengusaha tersebut dapat menyederhanakan serta memangkas regulasi yang selama ini terlalu berbelit-belit.

Baca: Serikat Kerja Akan Tempuh Jalur Konstitusional Gugat Undang-Undang Cipta Kerja

"Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan (usaha) secara elektronik, maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan," kata Jokowi.

Justru Menurut Presiden UU Cipta Kerja diperlukan karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Oleh karena itu dibutuhkan lapangan kerja seluas luasnya.

Baca: Prihatin atas Demo Besar Terjadi Saat Pandemi, Doni Monardo: Risiko Besar bagi Keluarga di Rumah

"Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19," kata Presiden.

Menurut Presiden UU Ciptaker dibuat agar tercipta lapangan kerja yang luas terutama yang bersifat padat karya.

Karena saat ini sebanyak 87 persen dari total penduduk yang bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan 39 persen berpendidikan sekolah dasar.

Baca: Gerakan Sosial, Teuku Wisnu Sediakan Ambulance Untuk Korban Demo di Malang

Oleh karena itu diperlukan penciptaan lapangan kerja baru terutama yang sifatnya padat karya.

"Jadi Undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

"Selain itu urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved