RUU Cipta Kerja
Simak Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan dengan UU Ketenagakerjaan Lama
Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kini telah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam.
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
F. bentuk dan cara pembayaran upah
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Pasal 88 A UU Cipta Kerja
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. j.upah untuk pembayaran pesangon
(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Rusuh, Bukan Ulah Buruh dan Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap