Jumat, 3 Oktober 2025

RUU Cipta Kerja

Simak Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan dengan UU Ketenagakerjaan Lama

Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kini telah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :

a. upah minimum

b. upah kerja lembur

c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan

d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; 

F. bentuk dan cara pembayaran upah

g. denda dan potongan upah;

h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

 j. upah untuk pembayaran pesangon

k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan

Pasal 88 A UU Cipta Kerja

(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.

(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. j.upah untuk pembayaran pesangon

(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Rusuh, Bukan Ulah Buruh dan Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved