Presiden Terbitkan Perpres No 95/2020, Menteri Ketenagakerjaan Bakal Punya Wakil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 45.
Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 September 2020.