Minggu, 5 Oktober 2025

Presiden Terbitkan Perpres No 95/2020, Menteri Ketenagakerjaan Bakal Punya Wakil

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan.

Penulis: Taufik Ismail
Capture video
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka Muktamar IV Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (26/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan.

Dengan adanya Perpres tersebut Kementerian Ketenagakerjaan akan memiliki Wakil Menteri.

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (4/10/2020)

Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalam tugasnya Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.

Adapun ruang lingkup tugas Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut antara lain:

a. membantu Menteri dalam perumusan

dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian

Ketenagakerjaan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya

atau Eselon I di lingkungan Kementerian

Ketenagakerjaan.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.

Baca: Klaster Ketenagakerjaan Disepakati, Ini Kata Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia

Baca: Ungkapan Terima Kasih Menko Airlangga kepada DPR, RUU Cipta Kerja Tuntas Dibahas

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved