Presiden Terbitkan Perpres No 95/2020, Menteri Ketenagakerjaan Bakal Punya Wakil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan.
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan.
Dengan adanya Perpres tersebut Kementerian Ketenagakerjaan akan memiliki Wakil Menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribunnews.com, Minggu, (4/10/2020)
Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalam tugasnya Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.
Adapun ruang lingkup tugas Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut antara lain:
a. membantu Menteri dalam perumusan
dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian
Ketenagakerjaan; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya
atau Eselon I di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.
Baca: Klaster Ketenagakerjaan Disepakati, Ini Kata Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia
Baca: Ungkapan Terima Kasih Menko Airlangga kepada DPR, RUU Cipta Kerja Tuntas Dibahas