Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Bamsoet: Pemerintah Pasti Dengar Masukan Soal Pilkada 2020

Bambang Soesatyo menyakini, pemerintah sedang mempertimbangan berbagai masukkan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyakini, pemerintah sedang mempertimbangan berbagai masukan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Alasannya, gelaran Pilkada di tengah pandemi Cobid-19 masih menimbulkan polemik di masyarakat.

Hal itu disampaikan Bambang Soesatyo saat webinar bertajuk 'Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita', Rabu (30/9/2020).

"Saya meyakini bahwa saat ini pun (pemerintah,red) sedang mengolah dan mempertimbangkan dari berbagai masukkan dari berbagai elemen bangsa," kata pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut.

Baca: Bamsoet: Kebijakan Penyelenggaran Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19 Keputusan Dilematis

"Baik yang pro maupun kontra, termasuk juga fakta lapangan peningkatan kasus Covid-19," tambahnya.

Bamsoet juga menyebut, penyelenggaraan Pilkada 2020 membuat Indonesia dalam posisi dilematis.

Alasannya, hingga saat ini jumlah kasus Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah.

Baca: Anggota DPRD Samarinda Dipanggil Bawaslu, Terkait Dugaan Kampanye Pilkada Tersembunyi

Berdasarkan data per 28 September 2020, jumlah kasus positif tercatat lebih dari 220.000 kasus.

Dengan angka kasus kematian di atas 10.000 kasus dan angka kesembuhan 206.000 kasus.

Sedangkan, Pilkada adalah hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi.

"Di satu sisi situasi dan kondisi masa pandemi masih menimbulkan kekhawatiran untuk menyelenggarakan pilkada," jelas Bamsoet.

4 Alasan Presiden Jokowi Tetap Lanjutkan Pelaksanaan Pilkada

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melanjutkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 .

Pertama, menurut Mahfud yakni menjamin hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih sesuai dengan agenda yang telah diatur dalam undang-undang dan atau dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved