Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pasca NU & Muhammadiyah Desak Pilkada Ditunda, Protokol Kesehatan di Tahapan Pemilu Dinilai Membaik

Komite Pemilih Indonesia menilai penerapan protokol kesehatan dalam lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020 mengalami peningkatan yang positif.

Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
setkab.go.id
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Komite Pemilih Indonesia menilai penerapan protokol kesehatan dalam lanjutan tahapan Pilkada Serentak 2020 mengalami peningkatan yang positif.

Hal itu diungkapkan Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow.

Sebelumnya, diketahui dua organisasi kegamaan terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah mendesak pemerintah agar menunda pelaksanaan Pilkada 2020.

"Setelah ada suara dari PBNU dan PP Muhammadiyah ada perubahan signifikan dalam penerapan protokol kesehatan," ungkap Jeirry dalam program Overview Tribunnews, Kamis (24/9/2020).

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow. (Tribunnews.com/Achmad Rafiq)

Baca: Satgas Covid-19: Kami Melihat Kasus Positif Cukup Tinggi, Ini Juga Terkait Pilkada

Jeirry menyebut, tidak ada penumpukan massa dalam agenda pengumuman pasangan calon (paslon), Rabu (23/9/2020) kemarin seperti pada saat pendaftaran bakal paslon.

"Kemudian hari ini 24 September pengundian nomor urut, penumpukan masa di beberapa tempat kita pantau memang masih terjadi, tapi tak seheboh kemarin (saat pendaftaran)," ungkapnya.

Jeirry menyebut setelah adanya wacana penundaan yang begitu kuat disuarakan oleh sejumlah pihak, ada perbaikan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU yang dulunya tidak mau mengatur kampanye rapat umum ditiadakan, mau mengatur itu untuk ditiadakan," ungkapnya.

Jeirry menyebut adanya wacana penundaan kembali pelaksanaan pemungutan suara 9 Desember 2020 mendatang memiliki dampak positif.

"Menurut saya yang terjadi kemarin itu wacana yang bagus untuk memaksa semua kita untuk mulai berpikir melaksanakan Pilkada dalam kerangka pandemi Covid-19," ujarnya.

Baca: Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda, PBNU: Kalau Dilanjut Berarti Kami Gugur dalam Berikan Masukan

Jeirry menegaskan pandemi Covid-19 tidak bisa disepelekan.

Harus ada aturan jelas yang mengatur protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Saya merasa pandemi Covid tidak semata-mata tempelan, kita masuk gedung ada hand sanitizer, cek suhu, wajib bermasker, jarak kursi, bukan itu. tapi paradigma penanganan Covid harus masuk dalam regulasi dan mengikat semua," ungkapnya.

Menurut Jeirry, hal itu menjadi kewenangan KPU.

"Dulu itu kan tidak terjadi saat pendaftaran, tapi sekarang KPU sudah mengatur, sekarang sudah keluar PKPU yang sudah mengatur pembatasan-pembatasan," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved