Kamis, 2 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Kebakaran

Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan Bukan karena Korsleting, Ada Dugaan Unsur Pidana

Polisi memastikan bahwa api yang menghanguskan gedung 7 lantai itu bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

Dalam kasus itu polisi telah melakukan olah TKP serta melakukan pra rekonstruksi pada 28 Agustus 2020 dengan menghadirkan orang-orang yang diduga berada di lokasi kejadian tempat api berasal.

Setidaknya ada ada 131 orang saksi yang sudah diperiksa.

Baca: Sebelum Gedung Kejagung Terbakar Habis, Polri Sebut Ada Pekerjaan Renovasi di Lantai 6

Polisi juga sudah mengamankan rekaman kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran, menyita barang bukti lain berupa botol plastik berisi cairan, jeriken berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak lobi.

Dengan barang bukti, saksi, dan kesimpulan awal hasil penyelidikan, Sigit memastikan kebakaran ini masuk ranah pidana. Penyidik pun kemudian menaikkan status kasus ini ke penyidikan.

"Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tuturnya.

Sigit mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Ia pun menegaskan bahwa Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.

"Hari ini kita lakukan gelar perkara. Untuk kemudian sepakat bersama mengusut tuntas kami berkomitmen sepakat tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat. Dan kita akan pertanggungjawabkan ke publik. Saya harapkan tidak ada polemik lagi," ujar dia.

Baca: Kejaksaan Agung Dukung Upaya Polri Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sementara itu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana yang ikut hadir dalam saat konferensi pers di gedung Bareskrim kemarin mengatakan, Kejaksaan Agung RI mendukung upaya yang dilakukan Polri untuk mengungkap tersangka yang menyebabkan kebakaran di gedung utama Kejagung.

"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini. Ini kita laksanakan bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejagung," kata Fadil.

Ia juga mengapresiasi kerja keras Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kebakaran gedung Kejagung.

"Seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi, peristiwa ini diangkat jadi suatu peristiwa pidana pada hari ini berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri. Kita sama-sama tim penyelidik maupun Puslabfor Inafis berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini sehingga hari ini kami sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini tentu harus ditingkatkan ke peristiwa penyidikan," ungkapnya.

Di sisi lain, Fadil menuturkan penyidikan yang dilakukan untuk membuat peristiwa pidana menjadi lebih terang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved