Kejaksaan Agung Kebakaran
Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan Bukan karena Korsleting, Ada Dugaan Unsur Pidana
Polisi memastikan bahwa api yang menghanguskan gedung 7 lantai itu bukan berasal dari hubungan arus pendek listrik alias korsleting.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Dewi Agustina
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Petugas Bareskrim Polri melepas Polisiline sebagai tanda usainya penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memberikan keteangan hasil Puslabfor dan telah memeriksaan 131 saksi serta mengumpulkan data-data, berkesimpulan kebakaran yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus terdapat dugaan peristiwa pidana. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)
Jaksa Agung RI ST Burhannudin pun, kata dia, mendukung penuh agar kasus ini diungkap secara transparan.
"Penyidikan itu gunanya untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait peristiwa pidana itu. Pada prinsipnya bapak Jaksa Agung RI sungguh sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan nanti akan kita gulirkan di persidangan," ucapnya.(tribun network/igm/dod)