Kejaksaan Agung Kebakaran
Kejaksaan Agung Dukung Upaya Polri Temukan Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Kejaksaan Agung RI mendukung upaya yang dilakukan Polri mengungkap tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mendukung upaya yang dilakukan Polri mengungkap tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung.
"Pada prinsipnya pimpinan Kejagung mendukung penuh pengungkapan peristiwa pidana ini. Ini kita laksanakan bersama-sama sejak awal terbentuknya posko bersama di Kejagung," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Lebih lanjut, Fadil juga mengapresiasi kerja keras Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus kebakaran tersebut.
Baca: Bareskrim Harus Selidiki Siapapun yang Terlibat Kebakaran Termasuk Orang Dalam Kejaksaan
"Seperti yang disampaikan Kabareskrim tadi, peristiwa ini diangkat jadi suatu peristiwa pidana pada hari ini berdasarkan gelar perkara yang kami hadiri. Kita sama-sama tim penyelidik maupun puslabfor inafis berusaha sungguh-sungguh untuk mengungkap peristiwa ini sehingga hari ini kami sepakat untuk lebih detail mengungkap peristiwa pidana ini tentu harus ditingkatkan ke peristiwa penyidikan," ungkapnya.
Di sisi lain, Fadil menuturkan penyidikan yang dilakukan untuk membuat peristiwa pidana menjadi lebih terang.
Baca: Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Kasus Red Notice Djoko Tjandra ke Bareskrim
Jaksa Agung RI ST Burhannudin pun menurutnya mendukung penuh agar kasus ini diungkap secara transparan.
"Penyidikan itu gunanya untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, menemukan tersangka dan bukti-bukti yang terkait peristiwa pidana itu. Pada prinsipnya bapak Jaksa Agung RI sungguh sungguh akan membuka masalah ini supaya terjawab nanti dan nanti akan kita gulirkan di persidangan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020). Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
Baca: Update Terbaru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskrim Temukan Dugaan Unsur Pidana
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flaem atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 6 kali olah TKP. Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," pungkasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.