Syekh Ali Jaber Ditikam
Luka Tusuk Sedalam 4 Cm, Syekh Ali Jabber Dapat Enam Jahitan di Lengan
Mabes Polri menyatakan, Syekh Ali Jaber mengalami luka cukup serius akibat kasus penikaman dengan senjata tajam tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI akhirnya turun tangan menangani kasus penikaman terhadap ulama besar asal Madinah Syekh Ali Jaber yang menjadi korban serangan orang tak dikenal saat memberikan tausiah di acara hafidz Al Quran di Bandar Lampung.
Mabes Polri menyatakan, Syekh Ali Jaber mengalami luka cukup serius akibat kasus penikaman dengan senjata tajam tersebut.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap Syekh Ali Jaber.
Hasilnya, korban harus mendapatkan luka 6 jahitan akibat aksi penikaman tersebut.
"Kita membuat visum untuk korban karena korban mengalami luka tusuk sedalam 4 cm dan sudah dilakukan jahitan sebanyak 6 jahitan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Baca: Ungkap Keprihatinan soal Penikaman, Ustaz Yusuf Mansur: Insyaallah Mengangkat Derajat Syekh Ali
Baca: BMW Astra Gratiskan Biaya Perawatan BMW dan MINI di Rumah Selama September
Awi juga menambahkan pihaknya juga telah mengirimkan tim dokter untuk membantu untuk menangani kasus tersebut.
Hal itu merupakan bentuk keseriusan polri untuk menangani kasus yang menimpa salah satu pemuka agama.
"Salah satu keseriusan Mabaes Polri dalam penanganan kasus ini telah mengirimkan tim dokter, skiater dari Pusdokes Mabes Polri untuk membantu Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung," jelasnya.
Di sisi lain, ia memastikan tersangka berinisial AA telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Menurut Awi, tersangka disangka telah melakukan penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan. kemudian yang bersangkutan dipersangkakakn terkait penganiayaan berat dan membawa senjata tajam tanpa hak sesuatu pasal 351 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara 10 tahun," tukasnya.