Jumat, 3 Oktober 2025

Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat Tajam di Masa Pandemi Covid-19

Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan kekerasan seksual meningkat saat pandemi Covid-19.

Penulis: Nuryanti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
ISTIMEWA/Tribunnews
ilustrasi kekerasan seksual 

"Misalnya korban disuruh membuktikan 'benar enggak sih kamu yang diperkosa, jangan-jangan kamu yang menginginkan'," ucapnya.

siti aminah 3
Ketua Subkom Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi (kiri)

Selain itu, masyarakat masih memberikan stigma negatif terhadap korban pelecehan seksual.

Sehingga, korban akan memilih untuk bungkam soal pelecehan yang dialami.

"Masyarakat masih menganut budaya kekerasan, ketika kekerasan seksual terjadi pada perempuan, sistem patriarki kita lebih menyalahkan perempuan daripada laki-laki."

"Karena perempuan dianggap tidak mampu menjaga diri, perempuan menginginkannya."

"Sehingga korban kekerasan seksual akan mengalami stigmatisasi, kemudian memilih bungkam," terangnya.

Baca: Seorang Ibu Rumah Tangga di Ciputat Jadi Korban Pelecehan Pemilik Kontrakan Hingga Payudaranya Memar

Baca: Geram Atas Kasus Pelecehan Seksual di Serua, Saraswati Djojohadikusumo Minta Tidak Ada Pembiaran

Komnas Perempuan ingin mengubah hukum pidana hingga cara bekerja aparat penegak hukum terkait kekerasan seksual melalui RUU PKS.

"Hal ini yang coba kita ubah melalui hukum sebagai alat rekayasa sosial."

"Jadi yang diubah adalah substansinya, baik hukum pidana, hukum acara, cara bekerja aparat penegak hukum."

"Dan bagaimana kita memperlakukan korban, itu latar belakang kenapa kita mendorong lahirnya RUU PKS," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved