Jumat, 3 Oktober 2025

Bersama Refly Harun, Rizal Ramli Gugat Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Rizal Ramli bersama kuasa hukumnya yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Ekonom Senior Rizal Ramli resmi mengajukan gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden di dalam Undang-undang pemilihan umum (UU Pemilu) 7/2017, Jumat (4/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Senior Rizal Ramli resmi mengajukan gugatan terkait Ambang batas pencalonan Presiden (Presidential Threshold 20 persen) yang tertuang di dalam Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) 7/2017, Jumat (4/9/2020).

Berdasarkan pantauan, sekitar pukul 13.43 WIB, Rizal Ramli bersama kuasa hukumnya yakni Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu terlihat membawa sejumlah dokumen gugatan terkait Presidential Threshold 20 persen yang dimasukkan ke dalam dus.

Baca: Rizal Ramli Klaim Bisa Selamatkan Ekonomi Indonesia Dalam Satu Tahun

Rizal Ramli yang tampak mengenakan face shield, menyerahkan langsung dokumen gugatan kepada bagian penerimaan Perkara Konstitusi.

Pihak MK lalu membuat tanda terima ajuan gugatan untuk kemudian dicatatkan sebagai perkara gugatan judicial review yang terdaftar dan akan segera disidangkan.

Lalu, Rizal Ramli dan Refly Harun menunjukkan tanda bukti gugatan yang diajukan kepada awak media.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved