Rabu, 1 Oktober 2025

Revisi UU Jadikan MK sebagai Kaki Tangan Penguasa di Cabang Kekuasaan Kehakiman

materi muatan revisi UU MK tidak substantif, tidak mendesak, dan sarat akan kepentingan politik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kuasa hukum tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta sepuluh pemohon uji formil Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 atau Undang-Undang KPK baru, Violla Reininda usai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019). 

"Praktik seperti ini sangat berbahaya bagi perumusan undang-undang dan bagi keberlangsungan negara demokrasi konstitusional, ia hanya akan melanggengkan kepentingan dan kuasa oligarki semata," ujarnya.

Lebih lanjut, Violla menuturkan revisi UU Mahkamah Konstitusi menunjukkan betapa Indonesia tengah berada di titik paling rendah dalam berkonstitusi.

"Revisi UU ini adalah cermin politisasi kekuasaan kehakiman yang sempurna untuk menanamkan kaki tangan penguasa. Atas praktik kemunduran konstitusi ini, KoDe Inisiatif akan mengupayakan pengujian konstitusionalitas UU Mahkamah Konstitusi, baik dari segi formil maupun materiil," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved