Revisi UU Jadikan MK sebagai Kaki Tangan Penguasa di Cabang Kekuasaan Kehakiman
materi muatan revisi UU MK tidak substantif, tidak mendesak, dan sarat akan kepentingan politik.
"Praktik seperti ini sangat berbahaya bagi perumusan undang-undang dan bagi keberlangsungan negara demokrasi konstitusional, ia hanya akan melanggengkan kepentingan dan kuasa oligarki semata," ujarnya.
Lebih lanjut, Violla menuturkan revisi UU Mahkamah Konstitusi menunjukkan betapa Indonesia tengah berada di titik paling rendah dalam berkonstitusi.
"Revisi UU ini adalah cermin politisasi kekuasaan kehakiman yang sempurna untuk menanamkan kaki tangan penguasa. Atas praktik kemunduran konstitusi ini, KoDe Inisiatif akan mengupayakan pengujian konstitusionalitas UU Mahkamah Konstitusi, baik dari segi formil maupun materiil," pungkasnya.