Kamis, 2 Oktober 2025

Edarkan Sabu di Pasar, Bandar Narkoba Nganjuk Ditangkap Polisi di Rumah Calon Istri

Tersangkanya adalah Riyan Hidhayat (26) warga Desa Sambirejo, Dino Melando Zakaria (21) warga Keluarahan Warujayeng

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS.com/HANDOUT
ILUSTRASI SABU 

Dari tangan tersangka AB Rochmat diamankan sejumlah klip plastik berisi sabu yang langsung diamankan di Mapolres Nganjuk.

"Ketika tersangka jaringan pengedar sabu antar Pasar tradisional tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya diancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 3 Pemuda Pengedar Sabu Jaringan Pasar Tradisional Nganjuk Dibekuk, 1 Dikeler dari Rumah Calon Istri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved