Edarkan Sabu di Pasar, Bandar Narkoba Nganjuk Ditangkap Polisi di Rumah Calon Istri
Tersangkanya adalah Riyan Hidhayat (26) warga Desa Sambirejo, Dino Melando Zakaria (21) warga Keluarahan Warujayeng
Editor:
Choirul Arifin
Dari tangan tersangka AB Rochmat diamankan sejumlah klip plastik berisi sabu yang langsung diamankan di Mapolres Nganjuk.
"Ketika tersangka jaringan pengedar sabu antar Pasar tradisional tersebut terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ketiganya diancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Rony Yunimantara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul 3 Pemuda Pengedar Sabu Jaringan Pasar Tradisional Nganjuk Dibekuk, 1 Dikeler dari Rumah Calon Istri,