Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Diminta Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki, KPK Tunggu Inisiatif Kejaksaan Agung

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menunggu inisiatif Kejagung terkait penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih kasus dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung.

Merespons permintaan tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menunggu inisiatif Kejagung.

"(KPK) berharap pada inisiasi institusi tersebut lah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Nawawi kepada Tribunnews.com, Kamis (27/8/2020).

Baca: Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW

Bahkan, sejak awal mencuatnya kasus suap kepada mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu, Nawawi sudah menyarankan perkaranya ditangani KPK.

Ia menjelaskan, hal ini sebagaimana tugas dan fungsi KPK sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK yang menyatakan lembaga antikorupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara.

Baca: Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW

"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," jelasnya.

Nawawi menyatakan supervisi dan koordinasi antar aparat penegak hukum sangat baik dilakukan jika perkara yang melibatkan oknum institusi penegak hukum diserahkan ke KPK.

Hal ini juga untuk menjaga kepercayaan publik dalam penanganan perkara.

Baca: Besok, Jaksa Pinangki Akan Diperiksa Bareskrim Polri Perihal Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

"Sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada objektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," kata Nawawi.

Kendati perkara yang melibatkan aparat penegak hukum itu tak dilimpahkan ke KPK, lanjut Nawawi, KPK tetap melakukan supervisi.

Hal ini dilakukan untuk mengawasi semua perkara yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

"Terus membangun semangat sinergitas sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Lembaga antirasuah juga masih memiliki kewenangan supervisi, yaitu mengawasi, meneliti dan menelaah semua perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh instansi penegak hukum lainnya," kata Nawawi.

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan menyarankan agar kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh penegak hukum independen seperti KPK.

Baca: Gedung Kejaksaan Agung Terbakar, MAKI Khawatirkan Bukti CCTV Kasus Jaksa Pinangki

Komjak mengingatkan perlunya menjaga kepercayaan publik terutama terhadap jaksa yang disidik oleh aparat penegak hukum tempatnya bekerja.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved