Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Besok, Jaksa Pinangki Akan Diperiksa Bareskrim Polri Perihal Sengkarut Kasus Djoko Tjandra

Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tersebut telah diagendakan berlangsung pada Kamis

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait aliran dana yang dikeluarkan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

Kadiv Humas Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan tersebut telah diagendakan berlangsung pada Kamis, (27/8/2020) besok.

"Besok Kamis pemeriksaan Jaksa Pinangki," kata Irjen Argo kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Kendati demikian, Argo mengatakan pemeriksaan tidak akan digelar di gedung Bareskrim Polri. Menurut Argo, penyidik akan memeriksa Jaksa Pinangki di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, dia mengatakan pemeriksaan pun direncanakan akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Baca: Kabareskrim Surati Kejaksaan Agung Minta Izin Periksa Jaksa Pinangki Terkait Kasus Djoko Tjandra

"Pemeriksaan di Kejaksaan Agung pukul 10-an," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung RI untuk meminta izin memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait penyelidikan aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada sejumlah pihak.

"Memang beberapa waktu yang lalu Kabareskrim melalui Direktorat Tipikor bareskrim polri telah bersurat ke kepala kejaksaan agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa PSM," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020) malam.

Baca: Persatuan Jaksa Indonesia Tegaskan Tidak Berikan Bantuan Hukum Kepada Jaksa Pinangki

Ia mengatakan pemeriksaan itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.

"Dengan perkembangan penyidikan, tentunya penyidik melakukan pendalaman terkait dengan pihak-pihak lain yang dimungkinkan menerima aliran dana dari Djoko Tjandra," jelasnya.

Kendati demikian, Awi memastikan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki hanya bersifat klarifikasi dan masih berstatus penyelidikan.

Baca: Jaksa Pinangki Jadi Terrsangka, Ini Penjelasan Kejagung Tentang Status Kepegawaiannya

"Ini kan sifatnya masih istilah dalam penyidikan, kita mengklarifikasi. Jadi mengklarifikasi ini semacam menginterview, mencari kesesuaian terkait dengan data-data yang diterima penyidik, dipastikan kembali kepada yang bersangkutan, cuman skalanya masih skala penyelidikan, belum penyidikan," jelasnya.

Sebaliknya, Awi mengatakan jika dirasakan telah cukup bukti permulaan, maka bukan tidak mungkin status perkara Jaksa Pinangki akan dinaikkan penyidikan.

"Nanti ke depan kalau memang ada bukti permulaan yang cukup dan melalui gelar perkara kasus ini bisa dinaikkan akan juga kita sampaikan kepada rekan-rekan," pungkasnya

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved