Kasus Djoko Tjandra
KPK Belum Diundang Bareskrim Polri Untuk Bantu Pengusutan Kasus Djoko Tjandra
KPK mengaku belum diajak Bareskrim Polri untuk membantu gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum diajak Bareskrim Polri untuk membantu gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, sejauh ini, KPK belum mendapatkan undangan resmi perihal kegiatan gelar perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/8/2020).
Kata Ali Fikri, KPK tentu akan hadir jika sudah ada undangan tersebut.
Pihak yang akan dikirim nantinya berasal dari Deputi Penindakan.
Baca: Respons Polri Soal Desakan untuk Periksa 4 Saksi Ini Dalam Sengkarut Kasus Djoko Tjandra
"Karena ini kegiatan pembahasan soal teknis maka tentu yang akan hadir juga dari tim penindakan KPK," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait dugaan suap dalam kasus penghapusan red notice terpidana korupsi kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Gelar perkara kasus tersebut dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.
Baca: Mahfud MD: Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras Bagi Para Penegak Hukum
Nantinya, korps Bhayangkara akan memutuskan tersangka dalam kasus penghapusan red notice tersebut.
"Minggu depan kami akan melaksanakan gelar dalam rangka penetapan tersangka untuk kasus Tipikor," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Lebih lanjut, Listyo mengatakan gelar perkara untuk menelisik aliran dana penghapusan red notice Djoko Tjandra. Kegiatan itu akan dilakukan bersama KPK.
Baca: Resmi Ditahan, Ini Peran Anita Kolopaking dalam Kasus Djoko Tjandra
"Kami mengundang rekan-rekan dari KPK untuk pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Bareskrim Polri menaikkan status perkara dugaan penghapusan red notice terpidana korupsi Djoko Tjandra dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Pada hari Rabu pada 5 Agustus, kasus daripada ini (penghapusan red notice, Red) dinaikkan menjadi tahap penyidikan. Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya. Siapa yang melakukan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2020).
Dalam kasus ini, Argo mengatakan kepolisian menduga adanya aliran dana yang diterima atau diberikan sebagai imbalan dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra.
"Kontruksi hukum yang dipersangkakan adalah dugaan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara terkait pengurusan penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra yang terjadi pada bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Juni 2020," jelasnya.