Kasus Djoko Tjandra
Respons Polri Soal Desakan untuk Periksa 4 Saksi Ini Dalam Sengkarut Kasus Djoko Tjandra
"Kalau ada info dari luar, tentu akan dievaluasi dikroscek, apa betul nama yang diajukan betul memang ada kaitannya dengan kasus tersebut," kata Awi
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) mengusulkan empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol.
Usulan tersebut dikirimkan kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca: Mahfud MD: Kasus Djoko Tjandra Tamparan Keras Bagi Para Penegak Hukum
Menanggapi hal itu, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi terkait empat saksi yang disebut oleh MAKI.
Ia akan memeriksa apakan ada kaitannya dalam kasus tersebut.
"Kalau ada info dari luar, tentu akan dievaluasi dikroscek, apa betul nama yang diajukan betul memang ada kaitannya dengan kasus tersebut," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).
Namun demikian, Awi menegaskan penyidik tak bisa dipesan atau ditekan oleh publik di dalam suatu perkara.
Penyidik polri bergerak secara professional untuk mengusut kasus tersebut.
Sebaliknya, imbuh Awi, siapapun yang terlibat di dalam kasus tersebut sudah otomatis akan diperiksa oleh penyidik polri.
"Kami tidak ada pesanan atau tekanan, penyidik bekerja secara profesiona. Jadi siapapun yang telribat dalam kasus ini dan tertuang dalam BAP pasti akan dikejar penyidik. Selama ada benang merahnya dengan kasus tentunya akan dilakukan pemanggilan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengusulkan empat orang saksi untuk diperiksa dalam kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra saat menjadi buronan interpol.
MAKI menyampaikan usulan itu dengan berkirim surat resmi yang ditujukkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Keempat saksi tersebut diharapkan untuk bisa menjadi pengembangan kasus sengkarut buronan Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan keempat saksi itu di antaranya berasal dari pihak swasta dan satu merupakan aparat penegak hukum Kejaksaan Agung RI.
"Kami menyampaikan saksi yang terkait dengan tersangka Brigjen Prasetyo Utomo dan Anita Kolopaking yang saat ini tahap penyidikan di Bareskrim Polri terkait sengkarut Djoko Tjandra," kata Boyamin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Saksi pertama adalah Tommy S yang merupakan pihak swasta yang tinggal di daerah Jakarta Pusat.