Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Pemerintah Sebut Pekerja Swasta Bergaji di Bawah 5 Juta Per Bulan Belum Tersentuh Bantuan
Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Guna menjalankan program ini, Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 33,1 Triliun.
Baca: Gaji ke-13 PNS Pensiunan Cair 10 Agustus 2020, Ini Besaran yang Diterima PNS, TNI & Polri
Bagaimana cara dan syarat untuk bisa mendapatkan bantuan ini?
Hingga hari ini, Jumat (7/8/2020), pemerintah masih mematangkan rencana pemberian bantuan bagi pekerja ini.
Namun, dari keterangan sejumlah menteri terkait, berikut cara dan syarat untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan tersebut:
1. Masih berstatus pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta
Syarat utama untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah harus berstatus pekerja atau bukan pengangguran/korban PHK.
Pekerja yang dimaksud termasuk mereka yang sudah dirumahkan tetapi belum di PHK.
Kemudian pekerja itu memiliki gaji dibawah Rp 5 juta.
Hal ini berdasarkan pernyataan Ketua Komite Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir, saat menjadi narasumber dalam program Mata Najwa, Rabu (5/8/2020) malam.
"Subsidi untuk membantu para kerja yang masih bekerja hari ini, yang gajinya sudah dipotong 50 persen, sudah ada yang dirumahkan, tapi belum dilepas (PHK) ya, tapi sudah dirumahkan, yang jumlahnya 13,8 juta, gajinya dibawah Rp 5 juta," kata Erick, dikutip dari akun YouTube Mata Najwa.
Baca: Bansos Dipangkas Jadi Rp 300 Ribu, Tapi Pegawai Gaji Rp 5 Juta Kok Dapat Bantuan?
2. Terdaftar dan Aktif Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja yang mendapatkan bantuan Rp 600 ribu ini adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka juga aktif membayar iuran.
"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.
3. Bukan PNS dan Pegawai BUMN