Kasus Djoko Tjandra
IPW Kritik Mutasi AKBP Napitupulu Suami Jaksa Pinangki : Harusnya Dia Itu Nonjob
Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan sejumlah rotasi jabatan di tubuh korps Bhayangkara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan sejumlah rotasi jabatan di tubuh korps Bhayangkara.
Salah satu anggota Polri yang mendapat rotasi jabatan adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Dia adalah suami dari Pinangki Sirna Malasari, oknum jaksa di Kejaksaan Agung yang tersandung kasus pelarian buronan Djoko Soegiarto Tjandra.
Rotasi jabatan AKBP Napitupulu tercantum dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 yang ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, Senin (3/8) lalu.
Baca: Anita Kolopaking Ajukan Perlindungan ke LPSK Setelah Ditetapkan Tersangka oleh Bareskrim Polri
Dalam telegram tersebut, Napitupulu dirotasi dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menjadi Kepala Sub Bagian Sistem dan Metode (Sismet) Bagian Pengkajian Sistem Biro Pengkajian dan Strategi Staf Logistik Polri.
Rotasi jabatan tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Kendati demikian, Argo menyebut rotasi terhadap Napitupulu tak berkaitan dengan kasus yang menjerat istrinya. "Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi," kata Argo, Selasa (4/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencopot Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Baca: Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana yang Mengalir ke Jaksa Pinangki
Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu. Foto pertemuan itu beredar di media sosial.
Pencopotan Pinangki itu berdasarkan pada surat keputusan Wakil Jaksa Agung No KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.
"Hasil pemeriksaan pengawasan terkait inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan
pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat. Artinya di-nonjob-kan kepada terlapor tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (29/7).
Baca: Gaji Jaksa Pinangki yang Dilaporkan Miliki Kekayaan Rp 6,8 Miliar
Pencopotan Pinangki ini menambah daftar aparat penegak hukum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Sebelumnya Polri lebih dulu mencopot tiga jenderalnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Dikritik
Terkait mutasi jabatan AKBP Napitupulu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mempertanyakan keputusan Kapolri yang tetap memberikan jabatan kepada suami jaksa Pinangki itu.
"Seharusnya dimutasi nonjob dalam rangka diperiksa jika kasus Djoko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa (4/8).
Menurut Neta, AKBP Napitupulu bisa menjadi saksi dalam keterlibatan istrinya terkait kasus pelarian narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali itu. Neta bahkan yakin AKBP Napitupulu mengetahui perjalanan jaksa Pinangki ke luar negeri.
Neta mengatakan, AKBP Napitupulu bisa jadi terlibat dalam menyembunyikan buronan. Pasalnya, AKBP Napitupulu mengetahui perjalanan serta orang-orang yang ditemui istrinya.