Kasus Djoko Tjandra
Anita Kolopaking Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Ini Alasannya
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaanya sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.
Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Baca: Bareskrim Akan Periksa Anita Kolopaking Besok Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra
"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Awi mengungkapkan alasan Anita tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di polri.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena pada selasa dan rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.
Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.
"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Peran kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam penerbitan surat palsu hingga pelarian kliennya di Indonesia mempunyai peran penting.
Anita pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan Anita direncanakan akan diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020).
Rencananya, pemeriksaan dilakukan sejak pagi besok.
"Terkait dengan AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/8/2020).
Namun demikian, pihaknya belum bisa jelaskan lebih lanjut perkara yang membelit Anita.