Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Dia hanya meminta masyarakat menunggu terkait perkembangan yang dilakukan penyidik.

"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," pungkasnya.

Anita Kolopaking Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri.

Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.

Baca: Bernyanyilah Anita dan Pinangki

Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis.

Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved