Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Ini Alasannya

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di Gedung JAM Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mangkir dari pemeriksaanya sebagai tersangka kasus pelarian kliennya selama di Indonesia.

Namun demikian, Anita Kolopaking bersurat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.

Baca: Bareskrim Akan Periksa Anita Kolopaking Besok Terkait Kasus Pelarian Djoko Tjandra

"Sampai dengan pukul 13.00 WIB, yang bersangkutan tidak dapat hadir dan melayangkan sebuah surat kepada Dir Tipidum Bareskrim Polri yang isinya tentang permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Awi mengungkapkan alasan Anita tidak memenuhi pemeriksaan karena ada kegiatan untuk memenuhi pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dia bilang, waktunya bersamaan dengan pemeriksaan di polri.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir di depan penyidik karena pada selasa dan rabu tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Anita Kolopaking.

Nantinya, penyidik yang akan menentukan waktu pemanggilan ulang tersebut.

"Jadwal pemanggilan ulang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Kita nanti sama-sama tunggu surat panggilan tersebut. Tentunya nanti akan kami informasikan lebih lanjut terkait perkembangannya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Peran kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam penerbitan surat palsu hingga pelarian kliennya di Indonesia mempunyai peran penting.

Anita pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Polisi Awi Setiyono mengatakan Anita direncanakan akan diperiksa perdana dalam statusnya sebagai tersangka pada Selasa (4/8/2020).

Rencananya, pemeriksaan dilakukan sejak pagi besok.

"Terkait dengan AK, rencananya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pada tanggal 4 Agustus 2020 pada pukul 09.00 WIB," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/8/2020).

Namun demikian, pihaknya belum bisa jelaskan lebih lanjut perkara yang membelit Anita.

Dia hanya meminta masyarakat menunggu terkait perkembangan yang dilakukan penyidik.

"Jadi kita tunggu perkembangannya besok tentunya akan kita update apabila ada hal-hal yang perlu kami sampaikan," pungkasnya.

Anita Kolopaking Ditetapkan Tersangka

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan pengacara buronan korupsi Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka.

Hal tersebut merupakan serangkaian pengembangan kasus dari tersangka mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Dari hasil gelar perkara sejak hari Senin 27 Juli 2020, hasil kesimpulannya menaikan status saudari Anita Dewi Kolopaking sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan penetapan tersangka tersebut lantaran penyidik telah mempunyai barang bukti, petunjuk hingga saksi yang kuat untuk menaikan status hukum Anita Kolopaking.

Adapun saksi yang diperiksa oleh polisi total sebanyak 23 saksi.

Rinciannya, 20 saksi yang berada di Jakarta dan 3 saksi yang berada di Pontianak.

"Kita sudah ada barang bukti, petunjuk, ada saksi, akhirnya sesuai dengan SOP yang kita punya, kita lakukan gelar perkara untuk menyatakan status sebagai tersangka," jelasnya.

Adapun gelar perkara itu juga disaksikan oleh penyidik dari Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, Divisi Hukum Polri.

Menurut Argo, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Jadi keseluruhan saksi ada 23. kemudian kita juga ada barang bukti sudah kita amankan yaitu surat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekom kesehatan yang semuanya atas nama JST dan atas Anita," pungkasnya.

Baca: Bernyanyilah Anita dan Pinangki

Dalam kesempatan itu, Polri mesangkakan Anita Kolopaking melanggar pasal berlapis.

Yakni, pasal 263 KUHP tentang surat palsu dan pasal 223 KUHP tentang memberikan pertolongan kepada buronan negara.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved