Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian sang klien.
"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya.
Baca: Pakar Hukum Internasional: Tidak Tepat BIN Digunakan untuk Buru Djoko Tjandra
Lebih lanjut, dia mengatakan, kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra.
Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis.
"Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai Tersangka")