Sabtu, 4 Oktober 2025

Setelah Brigjen Prasetijo, Anita Kolopaking Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelarian Djoko Tjandra

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian sang klien.

Editor: Daryono
Tangkap layar kanal YouTube Najwa Shihab
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengungkapkan terkait kliennya yang kini menjadi buronan di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelarian sang klien. 

Penetapan Anika Kolopaking sebagai tersangka disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

“Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status saudari Anita Dewi A. Kolopaking menjadi tersangka,” kata Argo seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Kamis (30/7/2020).

Argo mengatakan, Anita ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020), mengantongi barang bukti, dan memeriksa 23 orang saksi.

Baca: Pakar Pidana Apresiasi Kinerja Kejagung Usut Terus Kasus Djoko Tjandra

Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu.

“Dan juga kita kenakan Pasal 223 KUHP yaitu barangsiapa dengan melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim,” ucap dia.

Sebelumnya, Anita telah dipanggil untuk diperiksa penyidik Bareskrim sebanyak tiga kali, yaitu Selasa (21/7/2020), Rabu (22/7/2020), dan Kamis (23/7/2020) kemarin.

Anita juga telah dicegah ke luar negeri sejak 22 Juli 2020 dan 20 hari berikutnya.

Sebelum Anita, Polisi telah menetapkan Brigen Prasetijo sebagai tersangka. 

Brigjen Pol Prasetijo Utomo saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri

Brigjen Prasetijo Utomo kemudian dicopot dari jabatannya. 

Tidak hanya itu, perwira polisi itu kini bahkan ditetapkan sebagai tersangka. 

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020).

"Dari gelar perkara tersebut, hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo.

Listyo mengatakan, Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid-19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved