Jumat, 3 Oktober 2025

BKKBN Lakukan Penyederhanaan 671 Pejabat Struktural Mulai Tingkat Pusat Hingga Daerah

Upaya tersebut dilakukan dengan mengalihkan 671 pejabat struktural, baik di BKKBN Pusat maupun Provinsi ke dalam jabatan fungsional.

Istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional melalui Mekanisme Penyetaraan serta Inpassing di Lingkungan BKKBN Tahun 2020, Jumat (17/7/2020). / Istimewa 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengapresiasi upaya penyederhanaan birokrasi yang dilakukan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN).

Upaya tersebut dilakukan dengan mengalihkan 671 pejabat struktural, baik di BKKBN Pusat maupun Provinsi ke dalam jabatan fungsional.

Tjahjo menjelaskan penyederhanaan birokrasi mempunyai beberapa tujuan pokok, yaitu agar birokrasi lebih dinamis, percepatan sistem kerja, dan fokus pada pekerjaan fungsional.

Baca: BKKBN Sebut Perempuan Paling Rentan di Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, untuk mendorong efektivitas dan efisiensi kinerja agar lebih optimal dan juga untuk mewujudkan profesionalitas aparatur sipil negara (ASN).

Terdapat beberapa kelemahan dari struktur organisasi birokrasi saat ini.

Struktur birokrasi yang gemuk menjadikan proses pengambilan kebijakan dan keputusan berjalan lambat.

Dalam kondisi seperti ini, tentu akan semakin besar kemungkinan terjadinya miskomunikasi dan miskoordinasi.

Kerja birokrasi pun kian tidak fleksibel dan memakan biaya yang cukup tinggi.

Baca: Kepala BKKBN Ingin Wujudkan Impian Bung Karno Wujudkan Generasi Unggul

“Penyetaraan jabatan ini merupakan langkah awal penyederhanaan birokrasi untuk menjadi efektif. Setelah penyetaraan jabatan selesai dilakukan, masih terdapat empat langkah yang harus dilakukan oleh setiap instansi untuk pemenuhan implementasi penyederhanaan birokrasi,” kata Tjahjo dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Fungsional melalui Mekanisme Penyetaraan serta Inpassing di Lingkungan BKKBN Tahun 2020, Jumat (17/7/2020).

Disampaikan, jika empat langkah tersebut adalah pengelolaan dan pembinaan karier serta penilaian kinerja pejabat fungsional.

Kemudian, dilanjutkan dengan penataan formasi dan peta jabatan. Langkah ketiga, dilakukan penguatan kapasitas manajerial dari Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau eselon II yang akan secara langsung mengelola pejabat fungsional yang menjadi tanggung jawabnya.

Dan langkah terakhir, yakni penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dari setiap instansi yang perlu diusulkan untuk perubahan menjadi lebih ramping dengan penghapusan jabatan eselon III, IV, dan V yang sesuai dengan kriteria.

Diharapkan bahwa dengan adanya penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional, akan dapat mempercepat pengambilan keputusan melalui disposisi/komunikasi yang lebih fleksibel serta proses bisnis ( draft, review, dan approval) yang lebih sederhana agar tercipta birokrasi yang lebih dinamis, agile, profesional, efektif, dan efisien dalam pelayanan publik.

Baca: Dua ASN BKKBN Pasien Covid-19 di RS Pulau Galang Dipulangkan

Melalui peralihan jabatan, juga diharapkan agar para ASN dapat selalu meningkatkan kinerja dan kompetensi dalam mengemban tugas jabatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved