ICW: MLA Indonesia dengan Swiss Hanya Bagian Kecil Perampasan Aset di Luar Negeri
Menurut ICW, hal terpenting saat ini adalah DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
"UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain," ucap Yasonna.
"Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draft dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir," tambahnya.