Jumat, 3 Oktober 2025

ICW: MLA Indonesia dengan Swiss Hanya Bagian Kecil Perampasan Aset di Luar Negeri

Menurut ICW, hal terpenting saat ini adalah DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019). 

"UU kali ini kan khusus antara Swiss dengan Indonesia. Sebelumnya, kita juga sudah mengikat perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dengan Rusia, Iran, dan sejumlah negara lain," ucap Yasonna.

"Kita akan teruskan hal ini. Misalnya dengan Serbia, walaupun belum ada perjanjian ekstradisi dan MLA, tetapi Serbia sudah mengajukan draft dan akan kita bahas tahun depan setelah pandemi Covid-19 ini berakhir," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved