Kasus Djoko Tjandra
MAKI Pastikan Data Terkait Djoko Tjandra yang Diserahkan ke Komisi III Dapat Dipertanggung Jawabkan
Dalam kesempatan itu, Boyamin menyatakan, dapat mempertanggungjawabkan data yang diserahkan kepada Komisi III DPR
Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca: MAKI Serahkan Foto Dugaan Surat Jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR
Hasilnya, MA pada Juni 2009 akhirnya memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara. Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.