Kasus Djoko Tjandra
Lurah Dicopot Karena Kasus Djoko Tjandra, Layanan di Kelurahan Grogol Selatan Berjalan Seperti Biasa
Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mendapatkan sanksi karena memuluskan buron Djoko Tjandra dalam membuat KTP elektronik atau e-KTP.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lurah Grogol Selatan Asep Subahan mendapatkan sanksi karena memuluskan buron Djoko Tjandra dalam membuat KTP elektronik atau e-KTP.
Asep Subahan tidak lagi menjabat sebagai Lurah Grogol Selatan sejak Kamis (9/07/2020).
Posisinya saat ini sementara waktu digantikan Camat Kebayoran Lama Aroman Nimbang.
Walaupun begitu, pelayanan terhadap masyarakat di kantor kelurahan Grogol Selatan berjalan dengan normal.
Sedangkan tugas sehari-hari sebagai Lurah Grogol Selatan saat ini dijalankan Camat Kebayoran Lama.
Baca: Komisi III DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Tindaklanjuti Temuan MAKI Soal Surat Jalan Djoko Tjandra
Aroman memastikan pelayanan di kantor Kelurahan Grogol Selatan tetap berjalan.
"Jajaran staf tetap berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai kewenangan dan tidak meninggalkan prosedur," ujar Aroman, Selasa (14/7/2020).
Ia mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar pelayanan tetap berjalan baik tanpa meninggalkan SOP.
Baca: Soal Kasus Djoko Tjandra, MAKI Apresiasi Komisi III DPR
Kantor kelurahan Grogol Selatan tetap melayani masyarakat sesuai dengan jam pelayanannya.
Senin sampai Kamis, kantor kelurahan buka mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.
Sedangkan Jumat pelayanan dimulai pukul 07.30 hingga 16.30 WIB.
Kemudian pelayanan di kantor kelurahan Grogol Selatan tutup pada hari Sabtu dan Minggu.
Diperiksa
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan sementara pemeriksaan baru dilakukan terhadap Lurah Grogol Selatan nonaktif Asep Subahan.
Diketahui Asep diduga memfasilitasi pembuatan e-KTP buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pemeriksaan kepada Asep karena yang bersangkutan merupakan pencetus awal dalam proses pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.
"Baru lurah saja yang diperiksa, Karena pencetus awalnya lurah yang terima," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Baca: Jika Terbukti Langgar Prosedur, Lurah Grogol Selatan Terancam Jadi Staf dan Tak Terima Tunjangan
Sementara pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang mengecek status Djoko Tjandra dan memproses e-KTP bisa bergerak atas perintah tugas oleh Asep selaku lurah.
"Pengakuan Dukcapil bisa mendapatkan perintah karena diperintah tugas sama lurah. Idenya dari lurah, dia kenal dari pengacaranya," ungkapnya.
Menurut Chaidir Asep sudah punya kesalahan karena memproses dan mencetak e-KTP Djoko Tjandra atas dasar ketidaksesuaian prosedur.
"Itu kesalahan dia di situ. Tinggal kita dalami lagi, investigasi inspektorat ini masuknya ke ragam mana. Apa masuk ke hukuman disiplin sedang atau berat," tutur dia.