Kasus Djoko Tjandra
Jika Terbukti Langgar Prosedur, Lurah Grogol Selatan Terancam Jadi Staf dan Tak Terima Tunjangan
Sanksi bervariasi mulai dari ringan, sedang, hingga berat menanti Asep jika terbukti melanggar prosedur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemeriksaan masih dilakukan kepada Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.
Asep diduga melanggar prosedur pembuatan KTP elektronik lantaran membantu mengurus e-KTP milik buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Lagi pemeriksaan dan dia sudah diberhentikan sementara dari jabatannya," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2020).
Sanksi bervariasi mulai dari ringan, sedang, hingga berat menanti Asep jika terbukti melanggar prosedur.
Baca: Kronologi Lengkap Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Lurah Grogol Selatan di Kasus e-KTP Djoko Tjandra
Sanksi kategori ringan meliputi jabatannya digeser dari lurah menjadi staf maupun dikenai sanksi hukuman disiplin.
Sementara sanksi sedang, Asep terancam hanya mendapat gaji pokok saja dan tidak mendapat tunjangan selama tiga bulan beruntun.
"Kalau dia terbukti maka dia bisa di nonjobkan, atau jadi staff, bahkan kena sanksi hukuman disiplin," tuturnya.
"Kalau sedang dia kena peringatan, tidak masuk dalam jabatan kalurah lagi, dia digeser di eselon yang sama, namun tetap TKD tiga bulan tidak dapat," jelas Chaidir.
Sedangkan sanksi berat Asep tak akan menjabat sebagai lurah, ia akan digeser menjadi staf, tidak mendapat tunjangan 12 bulan dan hanya menerima gaji pokok saja.
"Kalau berat sudah nggak jabat, nggak dapet TKD 12 bulan. TPP-nya nggak dapet, hanya dapet gaji aja," ujarnya.
Chaidir menjelaskan saat ini baru Asep Subahan saja selaku Lurah Grogol Selatan yang diperiksa karena pertimbangan sebagai pencetus awal pembuatan e-KTP Djoko Tjandra.
"Baru lurah saja yang diperiksa, Karena pencetus awalnya lurah yang terima," pungkas dia.