Kamis, 2 Oktober 2025

Munaslub Partai Berkarya Dinilai Ilegal dan Inkonstitusional, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Pasalnya, penunjukan Muhdi PR tidak sesuai dengan mekanisme internal partai yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Editor: Johnson Simanjuntak
IST
Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid 

Fahri juga menegaskan, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto tidak salah jika menempuh langkah hukum untuk melaporkan pihak-pihak yang menggelar Munaslub Partai Berkarya kepada lembaga penegak hukum. 

Karena pihak-pihak yang menggelar Munaslub tersebut sudah dipecat dari susunan kepengurusan Partai Berkarya dan mereka tidak berhak mengatasnamakan partai, menggunakan seragam dan lambang partai.

"Ya bisa dipidana bisa karena mereka menggunakan lambang partai secara tidak sah. Mungkin pengurus Hutomo juga mengambil langkah pidana karena dianggap bertentangan dengan UU hak cipta. Itu diantur dalam UU tentang penggunaan logo dan nama partai. Itu kan kekayaan intelektual," tutup Fahri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved