Minggu, 5 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Satgas Nusantara: Isu Primordialisme Masih Menjadi Potensi untuk Kerawanan Pilkada

Kepala Satgas Nusantara Polri, Inspektur Jenderal Suntana, menyatakan kesiapan mengamankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

HandOut/Ist
Irjen Pol Suntana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Nusantara Polri, Inspektur Jenderal Suntana, menyatakan kesiapan mengamankan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Satgas Nusantara dibentuk oleh Polri untuk membantu tugas struktural yang sudah ada. Satgas Nusantara berkaitan dengan hajatan nasional Pilkada serentak 2020.

Menurut Suntana, terdapat dua potensi kerawanan pada saat proses, pemilihan, dan pasca pemilihan Pilkada 2020.

Pertama, adalah penggunaan isu-isu primordialisme antara pasangan calon kepala daerah. Kedua, potensi penyalahgunaan kewenangan dari calon petahana.

Baca: Pria Ini Ngaku Anggota Polisi, Perdaya IRT untuk Lelang Sepeda Motor, Korban Rugi Rp 7,7 Juta

"Kami menjamin kesiapan berdasarkan pengalaman yang ada. Dari pihak Polri maupun Satgas Nusantara mewaspadai kerawanan saat proses, pemilihan, dan pasca pemilihan," kata dia, pada saat sesi diskusi "Pilkada Serentak Ditengah Kondisi New Normal", Sabtu (20/6/2020).

Dia memprediksi isu-isu primordialisme tetap akan ada. Hal ini, terjadi karena kedekatan hubungan antara pasangan calon dengan masyarakat mempunyai hubungan yang dekat.

"Kami masih memprediksi isu primordialisme tetap akan ada. Apalagi Pilkada 2020 ini secara sosioogi dan psikologi ikatan emosional antar calon masyarakat dan pendukung kental. Ini perlu diwaspadai jangan sampai dimanfaatkan perpecahan kehidupan berbangsa," ujarnya.

Kedua, potensi penyalahgunaan kewenangan dari pasangan calon petahana. Dia menjelaskan ada sekitar 230 calon petahana yang akan kembali mencalonkan diri di pesta demokrasi rakyat tinggkat daerah tersebut.

Baca: Pandemi Covid-19 Dinilai Bisa Untungkan Calon Kepala Daerah Petahana

Untuk itu, dia mengantisipasi, penyalahgunaan kewenangan yang dapat dilakukan oleh calon petahana. Salah satunya terkait penggunaan anggaran yang bisa saja digunakan atas dasar penanganan Pandemi Covid-19 di daerah.

"Mewaspadai berdasarkan data ada 230 calon petahana yang akan maju di pesta demokrasi. Ini sinyalemen kemungkinan pelanggaran yang tadi disampaikan dalam pelaksanaan perlu diantisipasi," kata dia.

Selain dua hal itu, potensi lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat adalah aksi unjuk rasa yang dilakukan menyikapi putusan dari lembaga penyelenggara pemilu.

Dan, pertengkaran antara calon pemilih dengan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di tempat pemungutan suara, karena penolakan akibat dari suhu tubuh calon pemilih di atas 38 derajat celcius.

"Kami mempedomani hasil potensi kerawanan. Badan Intelijen Negara sudah sampaikan potensi kerawanan. Kami juga di awal tahun sudah menyampaikan. Kami menyesuaikan temuan di Bawaslu dan BIN untuk update kerawanan Pilkada," tambahnya.

Untuk diketahui, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved