Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Penyerang Novel Dituntut 1 Tahun, Penusukan Wiranto Dituntut 16 Tahun, Ini Kata Staf Presiden

Tokoh-tokoh publik dan masyarakat pun menanggapi tuntutan yang diterima oleh terdakwa penyerang air keras

Editor: Hendra Gunawan
kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya. 

Oleh karena itu, Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.

Namun nyatanya, saran dari Novel ini tak digubris.

Pasal subsider yang diusulkan Novel diterima, yakni pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.

Novel menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.

"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020). (Tribunnews.com/Ilham/taufik/Glery)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved