Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Polemik Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan, Mahfud MD dan Istana Angkat Bicara

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi perhatian publik.

kompas.com
Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan ditemui di depan kediamannya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (11/4/2019). Novel Baswedan menyindir Presiden Jokowi terhadap tuntutan terhadap terdakwa kasus penyiraman air keras kepada dirinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan kembali menjadi perhatian publik.

Sebab, tuntutan 1 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa penyerang air keras Novel Baswedan dianggap terlalu ringan.

Banyak kemudian tokoh publik yang menanggapi tuntutan yang diterima oleh terdakwa penyerang air keras kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Berikut tanggapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD hingga Istana.

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019).
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika)

Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait kasus yang menimpa Novel.

Sebab, menurut dia, tuntutan ringan kepada penyerang Novel merupakan urusan pihak Kejaksaan.

Sementara itu, Mahfud menegaskan, dirinya adalah Menteri Koordinator dan bukan Eksekutor.

"Ya itu urusan Kejaksaan ya," kata Mahfud, dikutip dari tayangan kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/6/2020).

Mahfud menyebut, dirinya sebagai Menko Polhukam tidak boleh ikut campur dalam urusan pengadilan.

Baca: Bintang Emon Kritik Kasus Penyerangan Novel Baswedan, Dapat Teror hingga Upaya Pembungkaman

"Saya tidak boleh ikut urusan pengadilan, saya ini koordinator, Menteri Koordinator bukan Menteri Eksekutor," ungkapnya.

Dalam mengajukan tuntutan, lanjut dia, kejaksaan telah memiliki pertimbangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan lembaganya.

"Jadi itu biar kejaksaan dan itu ada alasan-alasan hukum yang tentu bisa mereka pertanggungjawabkan sendiri," tegasnya.

Baca: Nilai Janggal, Novel Baswedan Ungkap Sejumlah Barang Bukti yang Hilang: Botol hingga Robekan Baju

Istana

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa mengintervensi perkara penyiraman air keras terhadap Novel.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved