Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara

Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Perjalanan dari Asrama Brimob ke rumah Novel memakan waktu sekitar 40 menit.

Kadir sudah menyiapkan mug berwarna hijau yang menampung campuran antara air aki dan air.

"Air ditambah air aki. Saya tambah di kos. Seingat saya air tiga kali lebih banyak. Saya memberi pelajaran menggunakan air aki saja," ujarnya.

Kadir mengaku tidak mempunyai niat untuk menyakiti Novel.

Dia mengaku menggunakan air aki karena menilai efek dari air aki itu hanya menimbulkan gatal-gatal.

"Tidak menyakiti. Kalau punya niat menyakiti, saya tidak akan campur air. Aki saja. Dulu, saya terkena air (aki,-red) di tangan saya. Tangan saya gatal," ujarnya.

Pada waktu setelah ibadah shalat subuh pada sekitar pukul 05.10 WIB, Kadir melihat Novel berjalan kaki setelah menunaikan ibadah shalat subuh di masjid di dekat tempat tinggalnya.

Akhirnya, dia menyiramkan cairan itu ke arah Novel.

"Antara yakin dan tidak yakin. Saya mengamati ke rumah. Sebelumnya, saya tidak mempunyai rasa bersalah. Saya puas atas hasil perbuatan itu," tambahnya.

Tuntutan JPU

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved