Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Novel Baswedan

Dituntut 1 Tahun Penjara, Ingat Lagi Pengakuan 2 Terdakwa Penganiayaan Novel Baswedan

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan, dituntut 1 tahun penjara

Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. 

Dia menegaskan tidak ada instruksi dari siapapun untuk melakukan itu.

"Sama sekali tidak ada. Dari niat saya," ujarnya.

Sebelum melaksanakan niatnya, terlebih dahulu Kadir mencari informasi alamat tempat tinggal Novel.

Dia mendapatkan informasi alamat tempat tinggal Novel dari situs pencarian google.

"Dapat alamat dari Google. Saya searching di Google," kata dia.

Setelah mendapatkan alamat tempat tinggal Novel, pada 8 dan 9 April 2017 atau hanya berselang dua hari sebelum kejadian, dia mendatangi kediaman Novel yang berada di kawasan Kelapa Gading.

Kadir meminjam sepeda motor Mio JT berwarna merah-hitam milik Ronny Bugis.

Upaya peminjaman sepeda motor itu pun diakui oleh Ronny Bugis pada saat memberikan keterangan di persidangan.

"Saya datang dua kali. Tanggal 8 dan 9. Saya masukkan di Google map (alamat rumah Novel Baswedan,-red) ternyata benar adanya," kata dia.

Dia mencari cara untuk memberi pelajaran Novel

. Akhirnya, dia memutuskan untuk menggunakan air aki.

Air aki didapatkan pada tanggal 10 April 2017 pada waktu sore hari.

Lalu, pada hari kejadian, dia mendatangi Ronny Bugis di Asrama Brimob Kelapa Dua untuk mengajaknya ke rumah Novel.

Pada awalnya, Kadir hanya memberitahu tujuan mengajak Ronny untuk memberikan obat kepada saudaranya yang sedang sakit.

Kadir meminta Ronny untuk mengemudikan sepeda motor Mio JT.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved