Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Ibu 3 Anak Diproses Hukum Karena Curi Sawit Rp 76.500, Politikus Golkar Sarankan Perdamaian

Supriansa menyarankan agar sebaiknya PTPN mencoba mengikuti arahan pihak kepolisian yang berusaha menyelesaikan masalah itu di luar pengadilan

Dok Polres Rohul/Kompas.com
Richa Marya Simatupang (31), menerima bantuan sembako dari polisi, usai dilaporkan mencuri tandan buah sawit PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul, Riau, Selasa (2/6/2020). Richa mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Supriansa menyarankan agar kasus seorang ibu berinisial RMS yang diadili karena diduga mencuri tandan buah sawit senilai Rp 76.500 untuk diselesaikan melalui perdamaian.

Diketahui, RMS harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tiga tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Baca: Akhir Tahun Peneliti Indonesia Diharapkan Sudah Temukan Vaksin Covid-19

Supriansa menyarankan agar sebaiknya PTPN mencoba mengikuti arahan pihak kepolisian yang berusaha menyelesaikan masalah itu di luar pengadilan.

"Walau secara pribadi saya mengatakan bahwa mengambil barang yang bukan milik kita itu sangat dilarang hukum dan agama kita, namun ada sisi lain yang bisa menjadi pertimbangan bagi PTPN terkait masalah itu," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (5/6/2020).

"Misalnya kerugian hanya Rp76.500 maka bisa menjadi pertimbangan untuk melakukan perdamaian," kata Supriansa. 

Menurutnya, perdamaian harus dipertimbangkan apabila jika benar RMS sangat terpaksa mengambil sawit tersebut demi membeli beras.

Supriansa pun mengaku siap membayar ganti rugi sebesar Rp76.500 jika memang pihak PTPN membutuhkan ganti rugi tersebut.

"Kalau pihak PTPN membutuhkan ganti rugi sebesar Rp76.500 seharga dengan harga sawit yang diambil ibu itu, maka saya siap gantikan," kata dia.

Namun, perihal perdamaian dia menyerahkan itu kepada PTPN karena hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagai pelapor.

Politikus Golkar tersebut menegaskan bukan bermaksud membela pencuri, namun membela masyarakat yang kelaparan.

"Negara kadang-kadang rugi hingga miliaran dalam kasus lain namun itu adalah biasa, jadi jangan terlalu kaku," katanya.

"Saya tidak membela pencuri, tapi saya membela masyarakat yang kelaparan dengan anaknya yang bisa mati kalau tidak makan," ungkap Supriansa.

"Bahkan ketika ada masyarakat kelaparan seperti itu mestinya negara hadir untuk membantu. Bukan justru membiarkan dipidana penjara hanya dengan harga sangat murah," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, RMS (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved