Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Kementerian PPPA Sebut Pentingnya Melindungi Anak yang Jumlahnya 79,5 Juta di Tengah Pandemi

Data yang disampaikannya tersebut bersumber dari Profil Anak Indonesia, KPPP pada tahun 2019.

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Siswa Sekolah Dasar Negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan akan mengumumkan mekanisme dan syarat belajar mengajar selama pandemi Covid-19. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengadakan web seminar, Berbincang dengan Kak Seto Terkait Pengasuhan Anak di Masa New Normal.

"Kita akan membahas terkait Pengasuhan Berbasis Hak Anak Selama Masa New Normal," ucap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N Rosalin, Rabu, (03/06/2020).

Lenny. N mengatakan pengasuhan hak anak ini penting dibahas untuk melindungi anak-anak yang jumlahnya mencapai 79.5 Juta atau 30% dari jumlah penduduk Indonesia.

Data yang disampaikannya tersebut bersumber dari Profil Anak Indonesia, KPPP pada tahun 2019.

Baca: Kemenag: Masyarakat Bisa Memilih Antara Dua Fatwa MUI Soal Salat Jumat Dua Gelombang

Baca: 8 Fakta Penipuan Mantan Manajer Lisa Blackpink, Jadi Sorotan Pejabat di Korea & Dikomentari Ini

Baca: BP Tapera Akan Kelola Dana FLPP Tahun Depan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengatakan setiap anak wajib mendapatkan perlindungan.

Lenny. N menyebutkan hak-hak Anak berdasarkan Konvensi Hak Anak (KHA).

"Pertama Non diskriminasi, kedua kepentingan terbaik bagi anak, ketiga hidup tumbuh dan keempat berkembang dan partisipasi atau suara anak," ucapnya.

Dalam bincang virtual melalui YouTube channel Kementerian PPPA dan aplikasi Zoom itu juga dijelaskan data pengasuh anak.

"Pengasuhan anak oleh Bapak dan Ibu Kandung 84.33%. Lalu Ibu Kandung saja 8.43%, dan oleh Bapak kandung saja 2.51%. Terakhir anak yang diasuh oleh keluarga lain mencapai 4.76%," ucap Lenny menyebutkan data yang bersumber dari Profil Anak, pada tahun 2018.

Ia menerangkan berdasarkan data yang bersumber dari Susenas MSBP tahun 2018 ada 3.73 Balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak.

"Meskipun angkanya kecil (tak sampai 4% tapi karena jumlah anak Indonesia mencapai 80 juta ini menjadikan angkanya itu besar. Jadi ini data terakhir yang kita olah," ucapnya.

Untuk itu, menurutnya penting untuk mengikuti lima Arahan Presiden Republik Indonesia terkait pengasuhan anak.

Pertama, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan dan kedua, peningkatan peran Ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak.

Ketiga, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak,
Keempat, penurunan pekerja anak dan Kelima, pencegahan perkawinan anak.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved