Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Jiwasraya

Benny Tjokro Beli 4 Unit Apartemen di Singapura Gunakan Uang Hasil Korupsi Jiwasraya

Benny Tjokrosaputro memperkaya diri melalui transaksi pembelian dan penjualan saham dengan pejabat Jiwasraya.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020). 

Kelima, membeli 4 unit apartemen di Singapura seharga SGD 563.693.300. Keenam, melakukan pembangunan perumahan dengan mengatasnamakan orang lain.

Ketujuh, membeli tanah senilai Rp 2,2 triliun dari uang jual beli saham. Kedelapan, membeli tanah senilai Rp 3 triliun dari jual beli saham, kesembilan menukarkan uang berasal dari tindak pidana korupsi sebanyak 78 kali transaksi. Total sejak 2015-2018 sebesar Rp 38.619.434.500 dan transaksi beli valuta asing sebesar Rp 158.629.729.585.

Atas dasar itu, Benny didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved