Jumat, 3 Oktober 2025

Refly Harun Sebut Minta Presiden Mundur adalah Sah Secara Konstitusional, Tapi Tak Boleh Ada Paksaan

Refly Harun mengatakan, meminta presiden mundur dari jabatannya itu sah secara konstitusi, namun, tidak boleh ada paksaan di dalamnya.

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). 

Sementara gerakan inkonstitusional adalah tindakan kelompok besar yang menggalang kekuatan besenjata kemudian membuat taktik memecah belah, disintegrasi.

Maka sesuai dengan KUHP, tindakan tersebut merupakan makar.

Refly mengungkapkan, membahas mengenai impeachment presiden sama saja membahas mengenai fakta sejarah.

Pasalnya, dalam sejarah, di Indonesia telah terjadi impeachment terhadap presiden sebanyak dua kali.

Pertama, pemakzulan yang dilakukan terhadap Presiden Soekarna pada 1967.

Kedua, pemakzulan terhadap presiden Abdurahman Wahid (Gus Dur) pada 2001.

"Saya berharap tidak ada lagi cerita presiden dijatuhkan di tengah jalan."

"Kenapa begitu? Karena maksud kita mengubah konstitusi agar tidak terjadi lagi peristiwa Bung Karno tahun 1967 dan peristiwa Abdurahman Wahid 2001 yang dijatuhkan dengan subjektifitas politik," ungkapnya.

Simak video lengkapnya:

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved