Refly Harun: Bedakan Diskusi dan Gerakan Pemberhentian Presiden
Dia meminta agar semua pihak membedakan antara diskusi dan gerakan memberhentikan presiden.
Selain pemberhentian presiden, kata dia, terdapat juga istilah pemunduran diri. Menurut dia, pemunduran diri itu hak subjektif yang bersangkutan.
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengatur tentang pejabat negara yang memundurkan diri dari jabatan.
"Imbauan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2011 tentang etika berbangsa dan bernegara kalau pejabat negara sudah tidak dapat kepercyaan rakyat dengan sukarela mengundurkan diri. Tidak berlaku hanya untuk presiden, tetapi untuk semua pejabat, tidak ada pemaksaan," ujarnya.
Untuk meminta presiden mundur, dia menambahkan, hal itu sah saja. Namun, yang tidak diperbolehkan memaksa presiden memundurkan diri.
"Meminta presiden mundur itu sah, tetapi memaksa presiden mundur tidak boleh," tambahnya.