Jumat, 3 Oktober 2025

Refly Harun: Bedakan Diskusi dan Gerakan Pemberhentian Presiden

Dia meminta agar semua pihak membedakan antara diskusi dan gerakan memberhentikan presiden.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Channel YouTube Refly Harun
Refly Harun lantas turut menyindir gaji direksi BPJS di tengah masalah kenaikan iuran tersebut. Hal itu diungkapkannya melalui channel YouTubenya Refly Harun yang tayang pada Kamis (15/5/2020). 

Selain pemberhentian presiden, kata dia, terdapat juga istilah pemunduran diri. Menurut dia, pemunduran diri itu hak subjektif yang bersangkutan.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2001 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa mengatur tentang pejabat negara yang memundurkan diri dari jabatan.

"Imbauan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2011 tentang etika berbangsa dan bernegara kalau pejabat negara sudah tidak dapat kepercyaan rakyat dengan sukarela mengundurkan diri. Tidak berlaku hanya untuk presiden, tetapi untuk semua pejabat, tidak ada pemaksaan," ujarnya.

Untuk meminta presiden mundur, dia menambahkan, hal itu sah saja. Namun, yang tidak diperbolehkan memaksa presiden memundurkan diri.

"Meminta presiden mundur itu sah, tetapi memaksa presiden mundur tidak boleh," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved