Virus Corona
Mendagri Persilakan Ojek Angkut Penumpang, Kepmendagri Hanya Mengatur PNS
Kemendagri mengklaim mereka hanya sebatas mengimbau agar hati-hati terpapar virus corona saat menggunakan jasa ojek online maupun ojek pangkalan.
"Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Baca: Ketua KTNA Apresiasi Program KUR Pertanian
Sejauh ini, penolakan terhadap larangan ojek mengangkut penumpang saat new normal sudah diutarakan para pengemudi ojek online.
Bahkan, asosiasi ojek online yang tergabung dalam Presidium Garda Indonesia berencana menggelar unjuk rasa.
"Domainnya Mendagri kenapa jadi mengurus masalah penumpang ojol. Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut," kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2020).
"Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," kata Igun.
Di sisi lain Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut bahwa mereka belum membuat beleid apa pun terkait ojek online maupun ojek konvensional saat new normal.
"Saya belum buat aturan itu. Masih saya harus bahas dengan banyak pihak," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi, Minggu (31/5/2020).
Artinya, larangan ojol bawa penumpang saat new normal belum tentu diberlakukan karena Kemenhub masih menyusun aturan.
Baca: Sempat Hentikan Operasional karena Covid-19, Maskapai LCC Rusia Kembali Mengudara
Budi pun memastikan pihaknya akan mengundang asosiasi pengemudi ojol untuk terlibat dalam diskusi tersebut.
"Tentunya hal ini memang sejatinya dilakukan oleh pemerintah agar semua aspirasi dapat ditampung, termasuk suara dari para pengemudi ojol. Kita minta masukannya (asosiasi pengemudi ojol),” ujar Budi.(tribun network/lrs/har/dod)