Virus Corona
Mendagri Persilakan Ojek Angkut Penumpang, Kepmendagri Hanya Mengatur PNS
Kemendagri mengklaim mereka hanya sebatas mengimbau agar hati-hati terpapar virus corona saat menggunakan jasa ojek online maupun ojek pangkalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membantah akan melarang ojek mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan di masa pandemi corona.
Kemendagri mengklaim mereka hanya sebatas mengimbau agar hati-hati terpapar virus corona (Covid-19) saat menggunakan jasa ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan.
Aturan tentang penggunaan jasa ojek saat new normal sebelumnya diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 - 830 Tahun 2020.
Demi menghindari kesalahpahaman, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut.
"Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan melarang operasional ojol dan konvensional," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5/2020).
Bahtiar menegaskan bahwa Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.
Ia menegaskan bahwa pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Kepmen No. 440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," kata Bahtiar lewat siaran pers, Minggu (31/5/2020).
Baca: Persiapan Menpora Terkait Olahraga Indonesia di Era New Normal
Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Kepmendagri No.440-830 tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Ada berbagai jenis panduan untuk dilakukan saat new normal berlaku.
Salah satunya mengenai ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan.
Hal itu tertuang dalam Kepmendagri No. 440-830 halaman 25 bagian Protokol Normal Baru poin H tentang Prokotol Transportasi Publik butir nomor 2.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," mengutip salinan Kepmendagri No.440-830 halaman 25.
Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.