Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Sosiolog: New Normal Hanya Menghaluskan Kata Pelonggaran PSBB

Sehingga pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri mulai kapan new normal akan berlaku atau terjadi.

Editor: Hasanudin Aco
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Pengelola gerai berbenah dengan memperketat protokol pembatasan jumlah pengunjung dalam satu gerai jelang pemberlakuan new normal, di Tunjungan Plaza, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/5/2020). Selain menerapkan aturan one way system untuk menghindari pengunjung saling berpapasan satu sama lain, Tunjungan Plaza juga membatasi banyaknya pengunjung di gerai sesuai luas gerai dan pembatasan keluar masuk pengunjung di setiap gerai. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosiolog Universitas Tanjungpura Pontianak, Viza Juliansyah mengungkapkan penerapan new normal oleh pemerintah bukanlah suatu kebijakan.

Melainkan hanya menghaluskan kata dari pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (29/5/2020).

Viza menuturkan, new normal tidak termasuk ke dalam suatu kebijakan.

New normal memiliki definisi sebagai suatu situasi yang terjadi dari sebuah proses.

Sehingga pemerintah tidak bisa menetapkan sendiri mulai kapan new normal akan berlaku atau terjadi.

Sosiolog Universitas Tanjungpura Pontianak, Viza Juliansyah mengungkapkan penerapan new normal oleh pemerintah bukanlah suatu kebijakan melainkan hanya menghaluskan kata dari pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Sosiolog Universitas Tanjungpura Pontianak, Viza Juliansyah mengungkapkan penerapan new normal oleh pemerintah bukanlah suatu kebijakan melainkan hanya menghaluskan kata dari pelonggaran pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Seperti yang diketahui, di mana pemerintah berencana akan menerapkan new normal per Senin (1/6/2020).

Pemerintah menetapkan ada sebanyak empat provinsi serta 25 kabupaten dan kota yang akan menerapkan new normal.

Yakni seperti Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Gorontalo, dan Sumatera Barat.

Padahal menurut Viza, new normal harus berdasarkan pada kesepakatan dari masyarakat.

"New normal sendiri bukanlah sebuah kebijakan, new normal itu adalah sebuah situasi yang terjadi dari sebuah proses," terang Viza.

"Artinya kita tidak bisa mengatakan new normal kita mulai sejak 1 Juni, misalnya seperti itu."

"Karena ini sebuah proses di mana harus disepakati secara langsung atau tidak oleh masyarakat," tambahnya.

Baca: Anggota DPR Nilai Pesantren Perlu Perhatian Khusus dari Pemerintah di Masa New Normal

Kemudian dalam kesempatan itu, Viza menyampaikan kritiknya terkait penerapan new normal.

Viza menjelaskan, new normal bukanlah bagian dari sebuah kebijakan.

Sementara pemerintah sekarang seakan-akan mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan new normal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved