Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Hingga 7 Juni 2020 Hanya Orang yang Memenuhi Kriteria dan Syarat Masih Boleh Bepergian

Larangan mudik dan arus mudik diperpanjang yang harusnya hingga 31 Mei 2020 menjadi 7 Juni 2020.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), memperpanjang masa berlaku Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 25 hingga 7 Juni 2020.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, dengan diperpanjangnya Permenhub ini maka larangan mudik dan arus mudik yang harusnya hingga 31 Mei 2020 menjadi 7 Juni 2020.

"Kemudian kami juga akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ucap Adita Irawati, Sabtu (30/5/2020).

Menurut Adita, keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.

"Terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan ini untuk menindaklanjuti terbitnya SE Gugus Tugas, yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020," ujar Adita.

Baca: Palembang Akan New Normal, Mulai Juni Garuda Terbang Setiap Hari ke Jakarta

Selain itu lanjut Adita, melalui Keputusan Menteri ini, pihaknya meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati atau Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

"Dalam mengeluarkan aturan dan kebijakan tersebut, kami selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya," kata Adita.

"Sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung, dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” lanjut Adita. (hari/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved