Ruslan Buton Ditangkap
Selain Ruslan, Orang-orang Ini Juga Ditangkap Polisi karena Diduga Hina Presiden di Tengah Pandemi
Seorang Pecatan TNI Angkatan Darat (AD) Ruslan Buton terancam pasal berlapis usai menuntut Presiden Joko Widodo mundur di tengah pandemi Covid-19.
Padahal diketahui, Presiden Jokowi sudah menyatakan pemerintah mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bukan darurat sipil seperti yang diposting Ali Baharsyah.
Ditambah lagi, dalam postingannya, Ali Baharsyah beberapa kali melontarkan kalimat yang isinya menghina Presiden Joko Widodo.
Kasus netizen berinisial NA
Polda Metro Jaya menangkap warganet berinisial NA yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian ataupun penghinaan kepada presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait virus Corona pada Selasa (28/4/2020) lalu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar rilis pengungkapan kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoax pada periode April 2020 lalu.
"Ini bulan lalu subdit 4 menangkap seseorang inisial NA ini menyangkut kebencian terhadap presiden republik Indonesia pelakunya sudah ditangkap," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5/2020).
Baca: Mantan Pemain PSM Makassar Sempat Bergabung ke Real Madrid
Baca: Japhet Tanganga Puji Jose Mourinho karena Banyak Orbitkan Pemain Muda
Baca: Perlu Konsistensi Masyarakat dan Pemerintah untuk Redam Pandemi
Yusri mengatakan, NA ditangkap oleh Anggota Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Saat ini dilakukan penahanan terhadap tersangka NA di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Metro Jaya," jelasnya.
Adapun postingan yang diduga sebagai ujaran kebencian terhadap presiden Jokowi pertama kali diunggah NA pada 6 April 2020 di akun Facebook pribadinya.
Unggahan yang dipersoalkan adalah ”Drpd dokter2, lbh baik presiden aja yg meninggal, krn presiden lbh mudah dpt gantinya apalagi saat ini manfaatnya kecil se-X”.
"Ini biasanya ujaran kebencian kepada negara pemerintah dengan bertujuan menimbulkan sentimen negatif sehingga menimbulkan keresahan ke masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan menggandeng sejumlah ahli dan praktisi apakah postingan itu bisa dikategorikan dalam ujaran kebencian atau justru bentuk kritik terhadap Jokowi.
"Kita ini dalam penyidikan. Kita pasti akan memeriksa saksi, ahli bahasa dan ahli ITE," pungkasnya.
Kasus driver ojol hina Jokowi dan Habib Luthfi